Tujuh Perbup Tebo, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Disahkan

Tujuh Perbup Tebo, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Disahkan

Tujuh Perbup Tebo, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Disahkan

TEBONETIZEN.COM - Tujuh Peraturan bupati (Perbup) tentang pedoman pengelolaan keuangan desa tahun 2010 sudah siap bahas. Dan saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo masih menunggu penomoran Perbup dan persetujuan untuk di tandatangani oleh Bupati.

Diantaranya ialah 1. Perbup tentang pengelolaan keuangan desa 2. Pengelolaan barang dan jasa di desa 3.Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa (DD) 4. Tata cara pembagian dan penetapan rincian Anggaran Dana Desa (ADD) 5. Perbup tentang tata cara daftar keuangan desa berdasarkan hak asal usul dan keuangan lokal berskala desa

Selanjutnya 6. Penghasilan tetap (Sintap) tunjangan honorarium, penerimaan yang sah bagi pemerintah dan desa dan insentif, bantuan operasional kelembagaan serta upah, pembiayaan sewa alat berat dan tenda di desa 7. Pedoman perjalanan dinas bagi Anggaran aparat desa "urai Kadis PMD Tebo Nafri Junaidi melalui Kabid Pemerintahan desa (Pemdes) Ansori di temui di kantornya Senin Kemarin (17/2/2020).

Perbup ini "sambung Ansori, akan menjadi landasan program yang ada di dalam Peraturan desa (Perdes) yang di buat oleh setiap desa yang ada di Tebo. Perbedaannya adalah Perdes di buat dan di bahas dan di rumuskan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa kemudian setelah siap di laporkan kepada camat untuk di lakukan evaluasi.

Setelah di lakukan evaluasi di tingkat Kecamatan, Perdes di kembalikan kepada desa. Dengan begitu 107 desa yang ada di Kabupaten Tebo dalam tahun ini sudah harus memiliki Perdes "ucap Ansori. (Pak Donal)
Baca Juga:

Untuk Anda